KAB. BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akhirnya turun tangan menyikapi polemik rencana alih fungsi lahan dan bangunan SMPN 1 Sindangkerta yang disebut-sebut akan digunakan untuk mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Polemik mencuat setelah Pemerintah Desa Sindangkerta berencana memanfaatkan sebagian lahan dan fasilitas sekolah negeri tersebut untuk program KDMP, yang merupakan agenda nasional. Rencana itu menuai penolakan karena dinilai berpotensi mengganggu fungsi pendidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan sekaligus membuka kembali dokumen administrasi kepemilikan lahan sejak sekolah tersebut berdiri.
“Kami sudah turun ke lapangan, bertemu kepala desa, kepala sekolah, dan membuka data administrasi sejak awal berdiri, termasuk berdialog dengan tokoh masyarakat setempat,” ujar Ade.
Dari hasil penelusuran tersebut, Pemkab KBB mengakui bahwa sebagian lahan yang selama ini digunakan SMPN 1 Sindangkerta berstatus sebagai tanah carik desa.
“Bagian depan itu memang tanah carik desa. Di atasnya tidak hanya ada SMP, tapi juga fasilitas lain seperti GOR dan SD,” katanya.
Kendati demikian, pengakuan status lahan tersebut tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk mengalihfungsikan bangunan sekolah. Pemkab KBB menegaskan komitmennya untuk mencari solusi yang tidak merugikan dunia pendidikan.
Ade menyebut, pelaksanaan program KDMP tidak boleh mengorbankan hak siswa dan guru dalam memperoleh ruang belajar yang layak.
“Jangan sampai fungsi pendidikan hilang. Di sana ada ruang kelas dan guru. Saya sudah instruksikan Kadisdik untuk menyiapkan solusi. Kalau ada fungsi yang diperkirakan hilang, harus dibangun penggantinya terlebih dahulu,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab KBB masih mengkaji sejumlah opsi penyelesaian, termasuk peningkatan kapasitas bangunan sekolah dengan konsep vertikal.
“Opsi yang muncul di antaranya pembangunan ruang kelas bertingkat dua atau tiga lantai, atau pengadaan lahan baru. Semua masih dikaji, termasuk kesiapan anggaran. Prinsipnya, tidak akan dibongkar sebelum ada pengganti,” tandas Ade.
Sebelumnya, rencana menjadikan bangunan SMPN 1 Sindangkerta sebagai gedung KDMP mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari alumni sekolah tersebut.
Mila (29), alumni SMPN 1 Sindangkerta, menyayangkan rencana tersebut karena dinilai diambil tanpa melibatkan pemangku kepentingan pendidikan.
Ia menilai, kebijakan strategis yang menyangkut fasilitas sekolah seharusnya dibahas secara terbuka dan partisipatif.
“Harusnya melibatkan pihak sekolah, orang tua siswa, alumni, dan masyarakat sekitar. Pendidikan jangan dijadikan korban atas nama program apa pun,” ujarnya.
Mila berharap pemerintah desa dan daerah dapat bersikap lebih bijak dengan mengedepankan kepentingan pendidikan demi masa depan anak-anak di Sindangkerta.(*)














