Hasil Studi Ungkap Co-firing Biomassa PLTU di Jabar Dinilai Perparah Krisis Lingkungan

BANDUNG – Program co-firing biomassa di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara yang digadang-gadang sebagai bagian dari transisi energi justru dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, membuka ruang praktik culas dalam rantai pasok, serta menghambat percepatan pemensiunan dini PLTU batubara di Jawa Barat.

Kesimpulan tersebut disampaikan Trend Asia, WALHI Jawa Barat, dan LBH Bandung dalam Konferensi Pers dan Diskusi Publik Diseminasi Penelitian Kertas Kerja bertajuk Ironi Co-firing Biomassa PLTU Batubara di Jawa Barat, yang digelar di Perpustakaan Bunga di Tembok, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Sejak 2020, pemerintah melalui PT PLN merencanakan pengembangan proyek co-firing biomassa di 52 PLTU di Indonesia. Di Jawa Barat, kebijakan ini diterapkan di PLTU Indramayu 1–3 dan PLTU Pelabuhan Ratu 1–3 dengan rasio biomassa sebesar 5 persen. Pemerintah mengklaim co-firing sebagai strategi transisi energi untuk menurunkan emisi sektor ketenagalistrikan.

Namun, hasil penelitian menunjukkan kebijakan tersebut belum ditopang tata kelola yang jelas dan justru menimbulkan persoalan baru di tingkat tapak. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, biomassa untuk co-firing bersumber dari Hutan Tanaman Energi (HTE), limbah pertanian dan industri, serta sampah perkotaan.

Penyediaan biomassa kayu mulai didorong sejak 2020 melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan skema multiusaha kehutanan. Di Pulau Jawa, PLN bekerja sama dengan Perum Perhutani untuk mengembangkan HTE sebagai pemasok pelet dan serpih kayu bagi PLTU.

Di Jawa Barat, luas efektif pengembangan HTE hingga 2024 diperkirakan mencapai 9.973 hektare. Lokasi pengembangan tersebar di KPH Sukabumi, KPH Purwakarta, KPH Indramayu, dan KPH Sumedang. Di KPH Sukabumi, pengembangan HTE bahkan telah terintegrasi dengan pembangunan pabrik pengolahan biomassa.

Penelitian mencatat, praktik pemanfaatan biomassa di Jawa Barat belum diatur secara komprehensif dalam sejumlah regulasi daerah, mulai dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, hingga rancangan RPJMD Jawa Barat 2025–2029 dan draf Naskah Akademik RUED-P.

Meski RUED-P mencantumkan biomassa sebagai bagian dari transisi energi daerah, praktik ketenagalistrikan dinilai tetap didominasi pemerintah pusat. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki kendali memadai atas dampak sosial dan lingkungan di wilayahnya.

Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, Bayu Maulana Putra, menilai pengembangan biomassa justru menghadirkan ancaman baru bagi masyarakat. Menurutnya, program co-firing di Jawa Barat berpotensi menghambat pemensiunan dini PLTU batubara yang selama ini menjadi kontributor utama krisis iklim.

“Alih-alih menjadi solusi transisi energi, co-firing biomassa justru memperpanjang umur PLTU batubara dan mempertebal ketimpangan penguasaan lahan demi kepentingan korporasi,” ujar Bayu.

Dampak lingkungan juga disorot, terutama terkait pembukaan lahan HTE. Di Sukabumi, area pengembangan HTE disebut mencakup Kawasan Pelindung Sungai (KPS) yang berfungsi menjaga ekosistem sungai sebagai ruang hidup masyarakat. Pembukaan lahan dinilai mengancam keanekaragaman hayati, termasuk habitat satwa endemik seperti Owa Jawa.

WALHI Jawa Barat menemukan persoalan serius dalam praktik pengadaan biomassa. Fauqi Muhtaromun dari Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Jabar menyebut Perhutani dinilai tidak sepenuhnya mengembangkan tanaman energi sesuai peruntukannya.

“Pasokan untuk pabrik pelet kayu berpotensi menggunakan kayu selain tanaman energi, termasuk pinus. Masyarakat dibayar untuk memanen tanaman liar, sehingga praktik ini berisiko melegalkan pembabatan hutan demi memenuhi kebutuhan biomassa,” kata Fauqi.

Selain dari kawasan hutan, biomassa juga diperoleh dari limbah industri penggergajian berupa serbuk kayu (sawdust). Penelitian menemukan dugaan praktik culas dengan cara membasahi serbuk kayu guna menambah bobot dan meraih keuntungan lebih besar dalam rantai pasok.

Pengacara Publik LBH Bandung, Maulida Zahra, menegaskan co-firing biomassa tidak menghadirkan transisi energi yang berkeadilan. “Dari kebijakan hingga praktik di lapangan, co-firing biomassa justru menghadirkan konflik lama penguasaan lahan dengan wajah baru dan semakin menjauhkan Indonesia dari energi terbarukan yang menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.

Ketiga lembaga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan co-firing biomassa, menghentikan perluasan HTE, serta mempercepat peralihan menuju energi terbarukan yang benar-benar berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.(*)

Pos terkait