Terungkap Modus Penculikan Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya, Korban Diancam dan Diperas

TASIKMALAYA – Fakta baru terungkap dalam kasus penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Kepolisian mengungkap bahwa aksi nekat pelaku W.D (38) bukan penculikan biasa, melainkan dilakukan dengan modus manipulasi psikologis terhadap ibu korban yang berawal dari perkenalan di media sosial.

Peristiwa penculikan terjadi di sekitar Masjid Agung Singaparna, Senin (2 Februari 2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku membawa kabur bayi tanpa sepengetahuan ibunya, W.R, sambil melontarkan ancaman akan melempar bayi jika sang ibu berteriak atau berani melapor ke polisi.

BACA JUGA : Geger Penculikan Bayi di Tasikmalaya, Polisi Tangkap Pelaku dalam 24 Jam

Usai membawa korban, pelaku melarikan diri menggunakan bus jurusan Garut–Bandung. Ibu bayi sempat mengejar hingga wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, namun tidak berhasil menemukan anaknya. Dalam kondisi tertekan dan panik, korban akhirnya melapor ke Polres Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka telah lama membangun relasi dengan ibu korban melalui media sosial. Dalam proses tersebut, pelaku diduga secara bertahap mengendalikan kondisi psikologis korban, membuatnya merasa takut, bersalah, dan bergantung secara emosional.

Akibatnya, ibu bayi kerap menuruti segala permintaan pelaku, termasuk permintaan materi. Polisi menduga, penculikan bayi dilakukan setelah korban berusaha melepaskan diri dari tekanan tersangka.

“Tujuan penculikan diduga agar pelaku tetap bisa memanfaatkan korban, baik secara psikologis maupun materi,” ungkap Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, (8/2/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • pakaian tersangka,
  • pakaian bayi, dan
  • dokumen kelahiran bayi.

Atas perbuatannya, W.D dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap perkenalan di media sosial, terutama yang berpotensi berujung pada kejahatan penculikan anak. (Rizky Zaenal Mutaqin)

The post Terungkap Modus Penculikan Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya, Korban Diancam dan Diperas first appeared on Tasikmalaya Ku.

Pos terkait