Pilkada 2029, DPRD Sukabumi Bahas Rencana Dana Cadangan Hingga Rp120 Miliar

SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029. Dana sebesar Rp120 miliar direncanakan akan dialokasikan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (3/6/2025), bertempat di Aula SDA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi. Rapat turut dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kesbangpol, serta Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim Rochmi, menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp40 miliar per tahun akan disiapkan selama tiga tahun.

“Alhamdulillah hari ini Pansus DPRD telah membahas Raperda terkait dana cadangan Pilkada 2029. Mekanisme penyiapan anggaran akan dilakukan bertahap mulai 2026 sampai 2028,” ujarnya.

Terkait ketersediaan anggaran, Ujang menyatakan optimistis dana tersebut dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kita sudah kaji bersama seluruh elemen, termasuk BPKAD. Mungkin nanti di anggaran murni atau perubahan kita bisa kalkulasikan sekitar Rp3 miliar per bulan, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.

Ujang menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam perencanaan jangka panjang, agar Pilkada 2029 tidak mengalami kendala pembiayaan. “Harapan kami, nantinya dana cadangan ini bisa digunakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. (Ndiw)

The post Pilkada 2029, DPRD Sukabumi Bahas Rencana Dana Cadangan Hingga Rp120 Miliar first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *