SUKABUMI – Bagi warga Kabupaten Sukabumi terutama yang berada dekat dengan kantor desa cicareuh kabupaten sukabumi. Bagi anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan Bus SIM Keliling kembali hadir pada Rabu, (4/6/2025), di halaman Kantor Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang.
Jadwal SIM Keliling Polres sukabumi setiap harinya berubah, ini kesempatan bagi anda yang berada di wilayah cikidang untuk dapat memperpanjang SIM yang sudah mau habis masa aktifnya.
Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup membawa:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang hendak diperpanjang.
Baca Juga : Intip Curug Cipeuteuy Majalengka, Pesona Air Terjun di Kaki Gunung Ciremai
Bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Catatan penting:
Jika masa berlaku SIM telah lewat, maka perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui SIM Keliling. Pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas terdekat, lengkap dengan E-KTP dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik.
Bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak dan ingin memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo, bisa langsung berkoordinasi dengan petugas/ operator SIM Keliling di lokasi.
Baca Juga : Waspada Cuaca Hari Ini di Sukabumi: Hujan Ringan hingga Petir Landa Sejumlah Kecamatan
Informasi tambahan:
Jika terjadi perubahan jadwal, waktu, atau lokasi pelayanan, pihak penyelenggara akan memberikan pemberitahuan lebih lanjut.
Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM secara mudah dan cepat di lokasi terdekat.(Sei)
The post Bus SIM Keliling Sukabumi Rabu 4 Juni 2025 Hadir di Desa Cicareuh, Cikidang first appeared on Sukabumi Ku.