Ayah Almarhum Nizam Dikabarkan jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sampaikan Bantahan

SUKABUMI – Perkembangan kasus kematian Nizam Syafei di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, kembali memunculkan perdebatan baru. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul perbedaan pernyataan terkait status ayah korban, Anwar Satibi.

Kabar yang menyebut Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka beredar luas dan memicu reaksi. Kuasa hukum Anwar, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polres Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dedi menyampaikan bahwa informasi yang beredar belum dapat dijadikan acuan karena tidak disertai dokumen resmi. Ia menegaskan, penetapan tersangka harus melalui prosedur hukum yang jelas.

“Banyak beredar kabar bahwa klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai hari ini belum ada pemberitahuan resmi dari penyidik,” ujarny, Minggu (19/04/2026).

Ia menambahkan, tanpa adanya surat penetapan maupun panggilan sebagai tersangka, status hukum kliennya masih belum berubah. Menurutnya, semua informasi di luar mekanisme resmi masih bersifat dugaan.

“Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik. Selama belum ada surat resmi, kami anggap informasi tersebut belum valid,” katanya.

Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan oleh kuasa hukum TR ibu tiri Nizam, Acong Latif. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap ayah korban merupakan bagian dari dinamika hukum yang berkembang, terutama menjelang putusan praperadilan.

“Kalau dikabulkan, posisi hukum bisa berubah total. Mungkin itu sebabnya sekarang ayah korban dijadikan tersangka,” ujarnya.

Acong bahkan mendesak agar kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap Anwar Satibi.

“Kepolisian harus segera menahan AS. Dikhawatirkan ada hal yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan melarikan diri,” tegasnya.

Acong juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap korban.

Hingga berita ini disusun, Polres Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terbaru dalam kasus tersebut.

Pos terkait