Samsat Wilayah Polres Cimahi Berbenah: Pelayanan Cepat dan Mudah Jadi Kunci Tertib Pajak

CIMAHI – Upaya peningkatan kualitas layanan publik di Samsat Wilayah Polres Cimahi terus digencarkan sebagai strategi mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Seiring dengan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang memberi kemudahan bagi wajib pajak, yakni tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP-el pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.

Bacaan Lainnya

Kanit Regident Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Endang, menjelaskan bahwa pihaknya kini mengedepankan pendekatan proaktif dengan turun langsung ke tengah masyarakat. Petugas memberikan edukasi sekaligus pendampingan terkait pengurusan SIM, STNK, dan BPKB.

Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memberikan pemahaman yang benar mengenai prosedur administrasi kendaraan.

Selain itu, peningkatan layanan dilakukan melalui pemanfaatan sistem digital Electronic Registration and Identification (ERI) yang terintegrasi dengan Korlantas Polri. Sistem ini mampu meningkatkan kecepatan proses sekaligus memastikan validitas data kendaraan.

“Dengan sistem yang lebih modern, masyarakat tidak perlu menunggu lama. Kami ingin pelayanan yang cepat dan mudah bisa langsung dirasakan,” ujar Endang.

Ia menambahkan, perbaikan layanan ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Bappenda Jawa Barat dan Jasa Raharja guna menciptakan sistem yang lebih terintegrasi.

Melalui berbagai inovasi tersebut, diharapkan terbentuk ekosistem pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.

Endang menegaskan, kemudahan akses dan kualitas pelayanan menjadi kunci utama dalam menjaga tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan.(*)

Pos terkait