
SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menyediakan layanan Bus SIM Keliling Online untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @simkeliling_polressukabumi, pelayanan SIM keliling hari ini berlangsung di Pos Lantas Parungkuda/Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C untuk seluruh Indonesia.
Baca Juga : Resep Jus Mengkudu, Minuman Sehat dengan Sentuhan Anti-Inflamasi Alami
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku beserta salinannya sebagai syarat administrasi.
Selain itu, perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Jika terdapat kepentingan mendesak untuk melakukan perpanjangan lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi pelayanan.
Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Baca Juga : Resep Bistik Sapi Bawang Putih, Menu Rumahan Creamy ala Sukabumi yang Wajib Dicoba
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Warga juga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang saat proses perpanjangan SIM berlangsung.(SE)
The post SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini Layani Perpanjangan SIM di Parungkuda first appeared on Sukabumi Ku.

















