TASIKMALAYA – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, pelaku pencurian toko yang menggasak uang puluhan juta rupiah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku berinisial RPK (24), warga Kecamatan Sukaraja, diringkus pada Selasa (2/6/2026). Ia diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko NAURA yang berada di Jalan Raya Tasikmalaya-Karangnunggal, tepatnya di Kampung Pasar Baru, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 30 Desember 2025. Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan kondisi toko yang sedang sepi.
“Pelaku masuk melalui bagian belakang toko dengan cara memanjat pagar menuju gudang. Untuk menghindari identifikasi CCTV, pelaku menutupi wajahnya menggunakan jaket hoodie berwarna hitam,” ujar AKP Heru saat ekspose kasus di Mapolres Tasikmalaya.
Menurutnya, setelah berhasil masuk ke dalam area toko, pelaku bersembunyi sejenak di dapur sambil mengamati situasi. Saat kondisi dianggap aman, pelaku kemudian menjebol plafon dan merusak pintu kamar karyawan yang berada di dalam bangunan.
Dari kamar tersebut, pelaku menemukan uang tunai yang disimpan dalam kantong plastik putih di dalam dus kopi. Total uang yang berhasil dibawa kabur mencapai Rp19,7 juta.
“Pelaku langsung mengambil uang yang disimpan di dalam dus kopi, kemudian keluar melalui jalur yang sama dan kembali ke rumahnya,” kata Heru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Diki Aldiansyah. Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Sukaraja kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan warga sekitar dan mengetahui kondisi lingkungan toko yang menjadi target pencurian.
“Pelaku adalah warga setempat sehingga cukup memahami situasi dan kondisi toko yang disasarnya,” tambah Heru.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dus kopi, kantong plastik warna putih, flashdisk berisi rekaman CCTV, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta celana pendek jeans berwarna biru muda.
Atas perbuatannya, RPK dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Foto: Satreskrim Polres Tasikmalaya saat menggelar ekspose pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (2/6/2026). (LS)

















