SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Pos Lantas Parungkuda, Layani Perpanjangan SIM A dan C

SUKABUMI  – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling Online guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram SIM Keliling Polres Sukabumi, pelayanan SIM Keliling pada Rabu, 3 Juni 2026, berlokasi di Pos Lantas Parungkuda.

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga : Resep Tumis Pokcoy Jamur Bawang Putih, Menu Praktis ala Masak TV

Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku, beserta dokumen aslinya untuk proses verifikasi data.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Apabila terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan perpanjangan lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi pelayanan.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa e-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Resep Oseng Kecap Kambing, Alternatif Olahan Daging Kurban selain Sate

Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling, karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi di lapangan.

Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.(SE)

The post SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Pos Lantas Parungkuda, Layani Perpanjangan SIM A dan C first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait