
TASIKMALAYA – Seorang pria berinisial I.A.M harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan pengrusakan rumah milik seorang pengacara di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus pengrusakan tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya. Aksi yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju.
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka datang ke rumah korban berinisial A.S yang berprofesi sebagai advokat. Kedatangannya bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait sebuah perkara hukum yang sedang ditangani korban.
Namun, saat tiba di lokasi, tersangka mendapati rumah dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat. Kondisi tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan pengrusakan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan tersangka melampiaskan kekesalannya dengan mendobrak pintu rumah korban hingga mengalami kerusakan.
“Tersangka merasa emosi karena maksud kedatangannya untuk mengklarifikasi suatu masalah tidak terpenuhi. Akibatnya, ia mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga rusak,” kata AKP Heru.
Tak hanya merusak pintu, tersangka juga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan oleh pemiliknya.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Sukaraja Tasikmalaya, Uang Rp19,7 Juta Digasak dari Dalam Dus Kopi
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah logam kunci slot geser pintu yang mengalami kerusakan akibat aksi tersangka.
Atas perbuatannya, I.A.M dijerat Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.
AKP Heru mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan emosional yang berujung pada pelanggaran hukum.
Menurutnya, setiap sengketa atau permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara bijak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (LS)
The post Emosi Tak Terbendung, Pria di Tasikmalaya Dobrak Rumah Pengacara dan Berujung Pidana first appeared on Tasikmalaya Ku.

















