Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Validasi Data Menara Telekomunikasi

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menaruh perhatian serius terhadap keberadaan menara telekomunikasi yang tersebar di berbagai wilayah. Melalui rapat bersama sejumlah instansi terkait pada Senin (8/6/2026), Komisi II DPRD mendorong dilakukannya pendataan ulang seluruh menara tower guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, mengatakan langkah pendataan ulang dinilai penting mengingat jumlah menara telekomunikasi yang terus bertambah belum tentu sebanding dengan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Menurutnya, salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari sektor perizinan bangunan serta kelengkapan dokumen administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan.

Baca Juga:  Eks Petinggi BGN Siap Ungkap Dalang Korupsi MBG

“DPRD ingin memiliki data yang benar-benar valid terkait keberadaan tower di Kabupaten Sukabumi. Karena itu kami merekomendasikan pembentukan tim untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh,” ujarnya.

Taopik menjelaskan, tim tersebut akan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan, serta pihak terkait lainnya. Selain mendata jumlah menara yang beroperasi, tim juga akan memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan dari masing-masing perusahaan.

Hasil verifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai perusahaan yang telah memenuhi ketentuan dan yang masih memiliki kekurangan administrasi.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Apresiasi Klinik Waluya Lembursitu, jadi Andalan Warga Perbatasan

Ia menegaskan, langkah penegakan hukum harus didasarkan pada data yang akurat, bukan sekadar dugaan.

“Kita tidak bisa memberikan tindakan tegas kalau hanya prasangka. Kita bisa tegas kalau data itu valid,” katanya.

Lebih lanjut, Taopik menambahkan bahwa perusahaan yang belum melengkapi izin akan diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya. Namun, apabila peringatan tidak diindahkan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pembongkaran sesuai aturan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah perusahaan tower yang sebelumnya telah diundang untuk mengikuti audiensi.

Baca Juga: Kesampingkan Kompetensi, Pemilihan Kepala BGN Utamakan Loyalitas?

Meski demikian, Komisi II memastikan proses pengawasan tetap berjalan. DPRD berencana menggelar pertemuan lanjutan dan menargetkan persoalan legalitas menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi dapat dituntaskan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan dengan langkah yang kita lakukan para pengusaha menara tower ini bisa lebih sadar dan taat aturan,” pungkasnya.

The post Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Validasi Data Menara Telekomunikasi first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait