SPPG Tutup Saat Libur, Korwil MBG Kota Sukabumi Sebut BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Kesiapan Program

SUKABUMI – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut mengatur penghentian sementara pelayanan MBG bagi seluruh penerima manfaat, baik peserta didik maupun kelompok non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita selama masa libur sekolah, hari libur nasional, hari keagamaan, hingga hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Sukabumi, Septo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola program sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang akan diberikan setelah masa libur berakhir.

“Penyesuaian operasional ini bukan berarti program dihentikan. Ini merupakan bagian dari evaluasi dan penguatan sistem agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis ke depan semakin efektif, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Septo kepada sukabumiku.id.

BACA JUGA : Tak Sekadar Monitoring, Korwil SPPG dan Satgas MBG Siap Kawal Kualitas Program di Kota Sukabumi

Menurutnya, selama masa libur, aktivitas distribusi makanan memang dihentikan sementara. Namun sejumlah unsur penting dalam operasional SPPG tetap berjalan, termasuk pengawasan fasilitas, keamanan, kebersihan, serta kesiapan dapur sebelum layanan kembali dibuka.

Septo menegaskan bahwa Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap menjalankan tugas selama periode libur guna memastikan seluruh sarana dan prasarana dalam kondisi siap digunakan kembali.

“Yang berhenti adalah layanan distribusi makanan. Tetapi pengawasan dan pengelolaan fasilitas tetap berjalan. Kami ingin memastikan seluruh dapur MBG tetap tertib, aman, dan siap ketika operasional kembali dimulai,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa selama masa libur tidak ada pemberian insentif fasilitas SPPG. Sementara kebutuhan operasional seperti listrik, air, internet, dan petugas keamanan tetap dapat dibiayai menggunakan anggaran operasional sesuai kebutuhan riil.

Selain itu, BGN melarang penggunaan seluruh fasilitas SPPG untuk kegiatan apa pun selama masa libur. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi hingga penghentian operasional SPPG.

BACA JUGA: Hasil Rapat Bersama Wali Kota, SPPG di Kota Sukabumi Siap Berbenah dan Melakukan Evaluasi

Septo menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program MBG yang saat ini menjadi salah satu program prioritas nasional di bidang peningkatan kualitas gizi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan program semakin baik. Fokusnya adalah menjaga kualitas layanan, efisiensi penggunaan anggaran, dan keberlangsungan program dalam jangka panjang,” tambahnya.

Diketahui, kebijakan tersebut mengacu pada hasil evaluasi strategis Badan Gizi Nasional serta penyesuaian belanja kementerian dan lembaga yang tertuang dalam arahan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2026.

“Dengan adanya penyesuaian ini, seluruh SPPG di Indonesia, termasuk yang berada di Kota Sukabumi, diharapkan dapat menjalankan tata kelola yang lebih efektif sehingga Program Makan Bergizi Gratis dapat terus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

The post SPPG Tutup Saat Libur, Korwil MBG Kota Sukabumi Sebut BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Kesiapan Program first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait