
SUKABUMI – Rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp250 miliar mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Taufik Muhammad Guntur. Menurutnya, pembahasan pinjaman tidak cukup hanya melihat kebutuhan anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman tersebut.
Taufik mengatakan salah satu indikator yang harus menjadi perhatian adalah Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yakni rasio kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah yang kemudian diselaraskan melalui PP Nomor 1 Tahun 2024.
Menurutnya, regulasi tersebut mensyaratkan nilai DSCR minimal 2,5 sebagai salah satu indikator kelayakan pinjaman daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menyampaikan perhitungan resmi yang menunjukkan kemampuan fiskal Kota Sukabumi sebelum pinjaman diajukan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Jumat 24 Juli 2026, Hadir di Halaman Lapang Bojong Cikembar
“Persetujuan terhadap pinjaman bukan sekadar persetuan politik, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional untuk memastikan APBD tetap sehat dan pelayanan publik tidak terganggu,” ujar Taufik.
Dalam kajian yang disampaikannya, Taufik memberikan ilustrasi bahwa apabila pinjaman Rp250 miliar dilakukan selama tiga tahun dengan bunga sekitar 6 persen per tahun, maka kewajiban pembayaran pokok dan bunga diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar hingga Rp100 miliar setiap tahun.
Sementara jika kemampuan keuangan bersih daerah hanya berada di kisaran Rp150 miliar per tahun, maka nilai DSCR diperkirakan hanya sekitar 1,5 hingga 1,7 atau berada di bawah batas minimal yang dipersyaratkan. Ia menegaskan simulasi tersebut bukan merupakan perhitungan resmi pemerintah, melainkan gambaran pentingnya menguji kapasitas fiskal sebelum mengambil keputusan.
Selain kemampuan pembayaran utang, Taufik juga mengingatkan masih tingginya ketergantungan APBD Kota Sukabumi terhadap dana transfer pemerintah pusat. Di sisi lain, belanja operasional masih mendominasi struktur anggaran sehingga ruang fiskal dinilai relatif terbatas.
Menurutnya, apabila terjadi penurunan pendapatan daerah atau berkurangnya dana transfer pada masa mendatang, beban cicilan pinjaman berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah dalam membiayai sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar lainnya.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Sukabumi menyampaikan secara terbuka perhitungan resmi DSCR, proyeksi APBD selama masa pinjaman, skema pembayaran pokok dan bunga, analisis sensitivitas apabila pendapatan daerah menurun, serta kajian manfaat ekonomi dari proyek yang akan dibiayai.
“Setiap rupiah utang yang dibebankan kepada daerah akan menjadi kewajiban masyarakat melalui APBD pada tahun-tahun berikutnya. Oleh sebab itu, keputusan tersebut harus didasarkan pada data, analisis fiskal yang objektif, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Taufik menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan pinjaman daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan beban fiskal yang berlebihan pada tahun-tahun mendatang.
The post DPRD Kota Sukabumi Dorong Transparansi Kajian Pinjaman Daerah Rp250 Miliar first appeared on Sukabumi Ku.

















