TASIKMALAYA – Kericuhan muncul di media sosial usai sebuah akun Facebook bernama ‘Sukabumi Alam Eksplorasi’ diduga menghina salah satu pemain Tim Nasional Indonesia sekaligus punggawa Persib Bandung, Beckham Putra.
Postingan yang menuai kecaman tersebut menampilkan foto Beckham dengan caption bernada ejekan, yakni “Si B*gel pembawa sial”, yang dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian.
Akun tersebut diketahui memiliki lebih dari 15 ribu pengikut dan biasanya mengunggah konten seputar alam Sukabumi. Namun, unggahan pada 11 Juni 2025 usai laga Timnas Indonesia melawan Jepang menuai reaksi keras, terutama dari komunitas Bobotoh pendukung Persib Bandung.
Seperti dilansir dari sukabumiku.id, sebagai bentuk keberatan, sejumlah Bobotoh asal Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat, 13 Juni 2025, guna melaporkan pemilik akun tersebut. Salah satu perwakilan, Firman Alamsyah, menyatakan postingan itu telah menimbulkan keresahan publik.
“Kami melaporkan salah satu akun bernama Sukabumi Alam Eksplorasi karena pada tanggal 11 Juni mengunggah foto salah satu pemain timnas dengan caption provokatif. Unggahan itu menimbulkan keresahan serta diduga mengandung ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu,” kata Firman di hadapan awak media, Sabtu (14/06/25).
Firman juga menyesalkan penggunaan nama “Sukabumi” oleh akun tersebut untuk menyebarkan konten negatif. Ia menilai seharusnya akun itu berkontribusi dalam mempromosikan potensi wisata dan citra positif daerah.
“Kami sebagai warga Sukabumi merasa dirugikan. Nama Sukabumi seharusnya digunakan untuk mempromosikan keindahan alam, bukan untuk menyebar provokasi,” ujarnya.
Menurutnya, unggahan tersebut muncul pasca kekalahan telak Timnas Indonesia 0-6 atas Jepang dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026. Beckham Putra yang turut bermain kala itu diduga dijadikan kambing hitam oleh pemilik akun.
“Yang main satu tim, tapi kenapa hanya Beckham yang jadi sasaran? Ini tidak adil dan sangat tidak etis,” tambah Firman.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Firman juga mendesak agar pemilik akun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya masyarakat Sukabumi.
“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Kami juga siap membantu penyelidikan agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya.
Laporan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2), yang mengatur larangan menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menindaklanjuti laporan tersebut dan belum memberikan pernyataan resmi terkait identitas pemilik akun yang dilaporkan. (Sei/*)
The post Bobotoh Lapor Akun Penghina Beckham, Demi Nama Baik Sukabumi first appeared on Tasikmalaya Ku.