Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Dipindahkan ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg

SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan polisi pada 28 Juli 2026. Kasus diketahui sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, saat tersangka diduga hendak menjual LPG hasil pemindahan.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., yang mewakili Kapolres Sukabumi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat,” ujar Kompol Agus Susanto.

Baca Juga: Freeport Proyeksikan Kontribusi ke Negara Tembus Rp100 Triliun per Tahun

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AN (37), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, serta AH (32), warga Muara Sari, Kecamatan Bogor.

AN diduga berperan sebagai pemodal, penyedia tempat dan fasilitas, melakukan pemindahan isi LPG, sekaligus menjual hasilnya. Sementara AH diduga berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan LPG dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram nonsubsidi.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026. Kegiatan dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Modus yang digunakan yakni LPG 3 kilogram bersubsidi dibeli atau ditebus dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Isi LPG kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.

Baca Juga: Pendanaan IKN Capai Rp257,56 Triliun, APBN Hanya 19 Persen

Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, tersangka menggunakan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sementara untuk satu tabung LPG 50 kilogram, dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram.

Dalam prosesnya, tersangka menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi. Es batu juga digunakan untuk membantu proses pemindahan LPG.

LPG hasil pemindahan tersebut kemudian dijual sebagai LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Polisi juga menemukan penggunaan dokumen pembelian dan surat jalan LPG nonsubsidi dari agen resmi untuk meyakinkan pembeli bahwa LPG tersebut berasal dari jalur distribusi resmi.

Dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp126.000 hingga Rp156.000. Sementara dari setiap tabung LPG 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp628.000.

Baca Juga: Gempa Susulan Flores Capai 2.119 Kali, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 6,2

Penyidik memperkirakan praktik tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp49.757.184.000.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit pikap, 108 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi, dan delapan tabung LPG 50 kilogram nonsubsidi.

Polisi juga menyita timbangan digital, alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG nonsubsidi, sejumlah peralatan kerja, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 18 Agustus 2026, Kabupaten Sukabumi Berpotensi Hujan Sore hingga Malam

Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kompol Agus Susanto menegaskan, Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram.

Dalam penanganan perkara tersebut, Wakapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., serta Kanit Tipiter Polres Sukabumi Ipda MGS. Irlansyah Saputra, S.IP., C.PHR.

The post Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Dipindahkan ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait