Saksi Ahli Bersaksi di Persidangan, Kuasa Hukum TR: Kematian Nizam Disebabkan Penyakit Kronis

SUKABUMI – Tim penasihat hukum Teni Ridha Shi alias TR menyebut keterangan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menguatkan pembelaan terhadap kliennya dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Nizam Syafei meninggal dunia.

Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum TR usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Cibadak, Rabu (19/8/2026). Dalam persidangan, salah satu ahli yang dihadirkan yakni dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. II SETUKPA LEMDIKPOL POLRI.

Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, mengatakan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan dinilai memberikan dukungan terhadap pembelaan mereka.

“Hari ini persidangan terkait dengan pemeriksaan saksi ahli dan kami mendapatkan pernyataan yang sangat mendukung dalam pembelaan klien kami Ibu TR, salah satunya keterangan bahwa penyebab kematian Nizam itu adalah penyakit kronis yang akut,” ujar Ferry seusai persidangan.

Baca Juga: FESTA Part II Digelar, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja BPU di Sukabumi

Senada dengan Ferry, kuasa hukum lainnya, Padlilah, menyebut keterangan ahli forensik menunjukkan kontribusi relatif terhadap kematian korban lebih berkaitan dengan kondisi penyakit pada paru-paru dan kelainan darah.

“Jadi kontribusi relatif sesuai keterangan ahli forensik dari kematian korban itu lebih pada penyakit akut kronis dari paru-paru dan kelainan darah, jadi bukan karena kekerasan,” kata Padlilah.

Padlilah juga menyinggung adanya dugaan luka kekerasan pada tubuh korban. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), luka tersebut tidak disebabkan oleh kekerasan yang dilakukan oleh kliennya.

“Sementara ada dugaan luka kekerasan itu, kalau lihat keterangan dari BAP bukan dari kekerasan oleh klien kami,” ujarnya.

Baca Juga: Sorotan AMPH RI soal SLF RS Kartika Kasih, Wakil Komisi III DPRD Kota Sukabumi Siap Panggil Pihak Terkait

Ia mengatakan, keterangan mengenai kondisi kesehatan korban tersebut juga disebut telah disampaikan oleh ahli maupun tenaga medis lain yang sebelumnya menangani Nizam.

“Ahli yang lain dari RS Jampang Kulon dan Puskesmas sudah menerangkan hal yang sama,” kata Padlilah.

Kasus kematian Nizam sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan kondisi Nizam terbaring di rumah sakit dengan kondisi kulit yang tampak seperti melepuh.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. TR kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Nizam meninggal dunia.

Baca Juga: Di Balik SLF RS Kartika Kasih, AMPH RI Pertanyakan Standar Keselamatan Bangunan

Selain TR, ayah kandung Nizam, Anwar Satibi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus sebagai terdakwa serta menjalani penahanan.

Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum TR menyatakan siap menghadapi tahap pembuktian dan membantah tuduhan yang ditujukan kepada kliennya. Kuasa hukum juga sempat meminta majelis hakim memerintahkan jaksa memberikan salinan BAP dan dokumen perkara lainnya untuk kepentingan pembelaan.

Usai pemeriksaan saksi ahli pada Rabu, Indra Rizkya S yang juga kuasa hukum TR menyampaikan apresiasi kepada ahli yang telah memberikan keterangan di persidangan.

“Terima kasih banyak kepada saksi ahli yang sudah memberikan kesaksiannya berdasarkan keilmuan dan kejujuran yang benar,” ujarnya.

Baca Juga: AMPH RI Pertanyakan Kelaikan Fungsi RS Kartika Kasih, Jalur Evakuasi Jadi Sorotan

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum perkara tersebut dan tidak mengambil kesimpulan di luar proses pembuktian yang sedang berlangsung.

“Untuk masyarakat, mari kita kawal kasus Ibu TR ini, kita ungkap kebenaran di jalan yang benar,” kata Indra.

The post Saksi Ahli Bersaksi di Persidangan, Kuasa Hukum TR: Kematian Nizam Disebabkan Penyakit Kronis first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait