Law Firm Bela Rakyat dan Tim KDM Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan Jalananan di Sukabumi Lewat Restorative Justice

SUKABUMI – Law Firm Advokasi/Paralegal Bela Rakyat Indonesia Kota Sukabumi bersama tim Kang Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat dari panitia Nganjang Warga memfasilitasi mediasi yang berujung pada perdamaian antara pihak korban dan terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan di Kampung Bojongloa, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kasus tersebut melibatkan dua korban, Ramdan Maulana (16) dan Hendra Hendriana, serta dua terlapor, Dikdik Maulidan (26) dan Davis (16) yang masih di bawah umur. Peristiwa ini sempat ditangani Polresta Sukabumi Kota setelah kedua terlapor diamankan terkait dugaan kejahatan jalanan.

Salah satu terlapor meminta bantuan hukum saat acara Nganjang Warga di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu. Tim advokasi bersama kepolisian kemudian menggelar perkara sesuai prosedur dan memediasi kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice dan diversi.

“Kini kedua belah pihak Alhamdulillah telah sepakat melakukan perdamaian, dan aspek hukumnya difasilitasi oleh Polresta Sukabumi Kota. Atas kebijakan yang diajukan keluarga korban maupun tersangka, menempuh restorative justice, kini mereka telah dibebaskan,” kata anggota tim KDM yang juga Advokat Bela Rakyat, Egi Sonia, kepada wartawan, Sabtu (09/08/25).

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Sukabumi Kota dan jajarannya atas dukungan dalam proses penyelesaian kasus. Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi dan membimbing anak-anaknya agar tidak terjerumus pada tindak pidana.

“Sesuai surat edaran jam malam dari Gubernur Jawa Barat, mari kita dukung program Panca Waluya agar tidak lagi terjadi kejahatan jalanan yang melibatkan anak di bawah umur,” pungkasnya. (Ky)

The post Law Firm Bela Rakyat dan Tim KDM Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan Jalananan di Sukabumi Lewat Restorative Justice first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *