SUKABUMI – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas, Polres Sukabumi melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akan menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada Selasa, (12/8/2025), bertempat di Alun-alun Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kegiatan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Program SIM Keliling merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
Ketentuan dan Persyaratan:
-
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
-
Pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku, beserta SIM asli yang akan diperpanjang.
-
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
-
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat memperpanjang di SIM Keliling dan wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas terdekat dengan menunjukkan E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik.
-
Untuk kasus perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku habis karena alasan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
Kanit Regident Satlantas Polres Sukabumi, [Nama Pejabat], menjelaskan bahwa pelayanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya yang berdomisili jauh dari kantor Satpas, sehingga pengurusan dokumen berkendara menjadi lebih efisien.
Polres Sukabumi mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan kelengkapan dokumen saat datang ke lokasi pelayanan.(Sei)
The post Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling di Alun-alun Jampang Kulon, Selasa 12 Agustus 2025 first appeared on Sukabumi Ku.