SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali memberikan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan pelayanan akan dilaksanakan pada.
Lokasi: Halaman Kantor Desa Pangkalan, Kecamatan Cikidang, Jawa Barat
Waktu: Selasa, 19 Agustus 2025, pukul 08.00 – 14.00 WIB
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
Baca Juga : Fenomena Emas di Sungai Eufrat, Penduduk Raqqa Berburu Harta Karun
Ketentuan Layanan SIM Keliling
- Jenis SIM yang dilayani: hanya perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh wilayah Indonesia.
- Periode perpanjangan: dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Untuk kebutuhan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi dengan petugas di lokasi.
- SIM yang telah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang di layanan keliling. Pemohon wajib mengajukan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP, serta mengikuti ujian teori dan praktik.
- Jika terdapat perubahan jadwal maupun lokasi layanan, informasi akan diumumkan lebih lanjut melalui kanal resmi Polres Sukabumi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polres Sukabumi berharap masyarakat, khususnya di Kecamatan Cikidang dan sekitarnya, dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.(Sei)
The post Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling di Desa Pangkalan, Selasa 19 Agustus 2025 first appeared on Sukabumi Ku.