Jabarku.id – Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi pada Selasa (9/9/2025) dijadwalkan hadir di Alun-Alun Jampang Kulon. Pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM wajib membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Rekomendasi Wisata Akhir Pekan: Menyusuri Keindahan Geopark Ciletuh Sukabumi
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktek.
Polres mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan. Jika terjadi perubahan jadwal atau lokasi, informasi akan diumumkan kembali melalui kanal resmi kepolisian.(Sei)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 9 September 2025 di Alun-Alun Jampang Kulon first appeared on Sukabumi Ku.