Komisi IV DPRD Kab.Sukabumi Desak Tuntas Kasus Viral Buruh Di-phk Usai Bayar Pungli

Jabarku.id– Kasus viral buruh pabrik di Sukabumi yang mengalami depresi usai di-PHK hanya tiga minggu bekerja mendapat sorotan serius DPRD Kabupaten Sukabumi. Melalui Komisi IV, DPRD menegaskan sikap keras terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyatakan keprihatinannya atas kondisi korban. Ia memastikan pihaknya akan mendorong penegak hukum menelusuri tuntas kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana mungkin orang yang ingin bekerja justru dipaksa membayar pungutan liar. Kami di Komisi IV mengutuk keras praktik ini. Bukti-bukti sudah kami terima dari keluarga korban dan akan ditambahkan ke tim Saber Pungli,” tegas Ferry, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: Bupati Asep Japar Lantik 48 ASN Fungsional, Ingatkan Tugas Utama: Melayani Masyarakat

Menurutnya, DPRD telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi dan mendorong segera digelar perkara untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak internal perusahaan.

“Kalau benar ada oknum perusahaan terlibat, ini harus jadi peringatan keras agar semua perusahaan lebih transparan dan tidak menutup mata terhadap praktik pungli,” ujarnya.

Ferry juga mengimbau masyarakat, terutama pencari kerja, agar berani melapor jika mengalami pungli. Ia menegaskan, laporan resmi menjadi kunci penindakan hukum.

“Jangan hanya curhat di media sosial. Laporkan! Jangan takut, karena pungli harus kita hentikan bersama-sama,” katanya.

Baca Juga: Pegadaian Catat Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Naik Bersamaan

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 47 detik viral di media sosial. Video itu memperlihatkan curahan hati seorang pria tentang istrinya yang di-PHK usai hanya tiga minggu bekerja di pabrik, padahal sebelumnya sudah membayar Rp8,5 juta dengan menjual motor keluarga. Kondisi tersebut membuat sang istri depresi berat.

Komisi IV DPRD menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem penerimaan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi.

“Target kami jelas, pungli dalam dunia kerja harus dihapuskan. Hak buruh wajib terlindungi, sementara perusahaan pun harus berjalan sehat,” tandas Ferry.

The post Komisi IV DPRD Kab.Sukabumi Desak Tuntas Kasus Viral Buruh Di-phk Usai Bayar Pungli first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *