Polres Sukabumi Ungkap 150 Kasus Narkotika, 191 Tersangka Dibekuk

SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap 150 kasus penyalahgunaan narkotika sejak awal tahun hingga September 2025 ini. Dari kasus-kasus tersebut, tak kurang dari 191 tersangka berhasil diamankan.

Hal tersebut diungkap dalam kegiatan rilis pers di Mapolres Sukabumi pada Kamis (18/09/2025). Polisi menghadirkan sebagian tersangka dan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus-kasus itu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, merinci 150 kasus tersebut terdiri dari 79 kasus obat keras terbatas, 64 sabu-sabu, dan 7 kasus ganja.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1,6 kg sabu, 116.393 butir obat keras terbatas, dan 4,5 kg ganja. Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini sudah mencegah 131.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegas AKBP Samian.

Terbaru, lanjur Samian, Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan barang bukti 4,5 kg.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami melacak jalur suplai dan jaringan para pelaku,” kata dia.

Polres Sukabumi menerapkan ancaman berat bagi ara tersangka kasus narkotika. Para pelaku dijerat pasal berlapir yakni Pasal 114, 112, dan 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimalnya hukuman mati.

Sementara bagi tersangka kasus penyalahgunaan obat keras terbatas, Polres Sukabumi menerapkan Pasal 4356 juncto 138 ayat 2 dan 3 serta pasal 436 dan Pasal 145 UU Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang pro aktif dalam menjaga Kabupaten Sukabumi dari peredaran narkoba. Banyak kasus terungkap berkat informasi dari warga, kami berharap sinergi ini terus terjaga,” pungkas Samian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *