Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa, 30 September 2025

SUKABUMI  – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan hari ini berlokasi di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Ketentuan Layanan

  1. Dokumen yang harus dibawa:

    Bacaan Lainnya
    • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.

    • SIM asli yang akan diperpanjang.

  2. Jenis Layanan:

    • SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.

  3. Syarat Perpanjangan:

    • Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

    • Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon wajib mengurus SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Informasi Tambahan

Apabila terdapat perubahan waktu atau lokasi pelayanan, Polres Sukabumi akan memberikan informasi lebih lanjut melalui kanal resmi.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM secara cepat, praktis, dan dekat dengan tempat tinggal.

Polres berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk layanan SIM Keliling yang dihadirkan secara rutin di berbagai titik wilayah untuk meningkatkan kemudahan akses administrasi lalu lintas.

The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa, 30 September 2025 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *