Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Nagrak Utara, Kamis 2 Oktober 2025

SUKABUMI  – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Pada Kamis (2/10/2025), pelayanan berlangsung di halaman Kantor Desa Nagrak Utara mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku, beserta fotokopinya untuk keperluan administrasi.

Bacaan Lainnya

Adapun layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia. Proses perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Namun, apabila terdapat kebutuhan mendesak, pemohon bisa berkoordinasi dengan petugas atau operator di lokasi.

Baca Juga : The Gade Coffee & Gold Sukabumi Hadirkan Promo Spesial International Coffee Day, Diskon 50 Persen

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, perpanjangan tidak bisa diproses melalui layanan keliling. Pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan melampirkan E-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Polres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan informasi resmi mengenai jadwal maupun lokasi SIM Keliling. Perubahan waktu dan tempat akan diumumkan melalui kanal resmi kepolisian.(Sei)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *