Polisi hingga Intelijen Dikerahkan, Sidang Kasus Retret Cidahu di PN Cibadak Dipadati Warga

SUKABUMI – Sidang kasus perusakan bangunan dan pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/10/2025). Persidangan yang menyita perhatian publik ini dipadati warga yang ingin menyaksikan langsung jalannya proses hukum.

Besarnya animo masyarakat membuat aparat keamanan menurunkan personel gabungan. Pengamanan melibatkan jajaran Polres Sukabumi, Kodim 0622, Koramil, hingga intelijen untuk memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan kondusif.

Kasus yang teregister dengan nomor perkara 273/Pid.B/2025/PN Cibadak ini menghadirkan delapan terdakwa, yakni Yudiansyah alias Yudi, Yayan Mulyana alias Uwa Jangkung, Yayan Gunawan alias Uwa Tole, Asep Saepuloh alias Uwa Asep, Asep Hidayat alias Uwa Atep, Ahmad Sanusi alias Acong, Yayan Ridwan alias Awa, dan Asep Suherman alias Uwa Herman.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut kini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menyebutkan saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai unsur.

“Hari ini agendanya pemeriksaan saksi. Yang hadir antara lain kepala desa Cidahu, kepala desa Tangkil, perwakilan masyarakat, dan dua Bhabinkamtibmas dari Polsek,” jelas Abram.

Menurutnya, keterangan para saksi dari JPU menjadi kunci penting dalam menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa. “Saksi dari JPU pastinya untuk membuktikan unsur-unsur yang didakwakan,” tegasnya.

Abram juga menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan yang keempat. “Sebelumnya sudah melewati tahap eksepsi dan putusan sela. Sidang berikutnya pun masih dengan agenda pemeriksaan saksi,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *