SIM Keliling Polres Sukabumi Layani Perpanjangan di Pos Lantas Cidahu

SUKABUMI– Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling Online bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Jadwal pelayanan untuk Sabtu, (11/9/2025), akan berlangsung di Pos Lantas Cidahu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Untuk keperluan perpanjangan, pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku, serta fotokopi SIM lama.

Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang

Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Namun, jika ada kepentingan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi layanan.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas terdekat, dengan menunjukkan e-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.

Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru. Bila terdapat perubahan waktu atau lokasi pelayanan, pengumuman resmi akan disampaikan melalui saluran informasi Polres Sukabumi.(SE)

The post SIM Keliling Polres Sukabumi Layani Perpanjangan di Pos Lantas Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *