Wabup Sukabumi Teken Perjanjian Kerjasama OP4D

SUKABUMI – Wakil Bupati Sukabumi atau Wabup Sukabumi, Andreas, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) tahap VII bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Kegiatan berlangsung di Pendopo Sukabumi, Rabu (15/10/2025).

Penandatanganan dilakukan secara daring dan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sukabumi, di antaranya Inspektur, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Kepala Bapenda, Plt Kepala BPKAD, serta pejabat dari Bapelitbangda, DKIP, Bagian Hukum, dan Bagian Kerja Sama.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Askolani, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah sinergis antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Juga: Menkomdigi dan Bupati Sukabumi Panen Ikan Nila Berteknologi Digital

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal daerah dengan menyelaraskan pengumpulan pajak antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, penguatan fiskal antara pusat dan daerah menjadi amanat berbagai undang-undang, termasuk UU APBN serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Wakil Bupati Andreas menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai PKS OP4D menjadi upaya strategis dalam memperkuat basis pendapatan daerah.

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi seperti ini sangat penting agar pemerintah daerah mampu memperluas sumber penerimaan tanpa bergantung pada transfer dari pusat.

Baca Juga: Kajari Kota Sukabumi Siap Kaji Aspek Hukum Program Wakaf Usai Bertemu Panja DPRD

Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pengelolaan pajak dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *