
SUKABUMI – Isu dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat respons tegas dari Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari.
Hal tersebut mencuat saat aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, bertepatan dengan Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Sukabumi, Rabu (1/4/2026).
Menanggapi aspirasi yang disampaikan massa, Rojab menegaskan bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan proyek atau program yang menggunakan anggaran negara, termasuk pengelolaan dapur MBG.
“Kalau memang ada anggota dewan yang membuka dapur MBG dan terbukti secara administratif, itu tidak boleh dan harus ditindak,” tegasnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Pendemo, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ardi Wantoro Disebut Miliki Dapur MBG
Ia menyatakan, jika dugaan tersebut memiliki dasar yang jelas, maka persoalan itu dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme internal DPRD, salah satunya melalui Badan Kehormatan.
“Bisa digiring ke badan kehormatan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.
Rojab juga menekankan bahwa aturan internal DPRD (tata tertib/tatib, red) melarang anggota dewan terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Menurutnya, keterlibatan anggota DPRD dalam program seperti MBG tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan publik.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Warnai HUT Kota Sukabumi, Massa Tuntut Audit Program MBG
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas dan tidak hanya berdasarkan isu yang beredar.
“Kalau yang beredar baru sebatas omongan, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu. Kami akan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Rojab menegaskan, DPRD terbuka terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Ia juga memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Intinya kami terbuka, masyarakat silakan melapor jika ada temuan, nanti akan kami proses sesuai mekanisme,” ujarnya.
Baca Juga: Lantik 93 ASN, Bupati Sukabumi Tekankan Integritas dan Respons Pelayanan Publik
Ia menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran tersebut dapat berupa teguran administratif hingga proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyoroti dugaan keterlibatan oknum dewan, Rojab juga menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya program MBG.
“Ini kami anggap sebagai kado di hari jadi kota. Kritik dan masukan menjadi energi untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.
The post Anggota Dewan Diduga Punya Dapur MBG, Rojab Asy’ari: Tidak Boleh, Harus Ditindak! first appeared on Sukabumi Ku.















