Astagfirullah! Seorang Kakek Hamili Gadis Belasan Tahun di Kebonpedes Sukabumi

SUKABUMI – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, terungkap setelah adanya kecurigaan dari pihak keluarga korban.

Peristiwa ini mencuat ketika orang tua korban berinisial D (40) melihat perubahan fisik pada anaknya, PAN (13). Untuk memastikan kondisi tersebut, korban kemudian dibawa ke tenaga kesehatan pada Sabtu, 11 April 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Temuan ini mendorong keluarga untuk menggali keterangan lebih lanjut hingga akhirnya korban mengungkap dugaan pelaku.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Sukabumi Ikuti Retret Nasional di Magelang, Wawan Juanda: “Kawah Candradimuka Pemimpin Daerah”

Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AS (72) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial AS atas dugaan kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Ade Ruli, Jumat (17/04/2026).

Dalam penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa pelaku diduga melakukan aksinya lebih dari satu kali. Modus yang digunakan antara lain dengan memberikan sejumlah uang serta disertai ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: LPH Doa Bangsa dan Komisi Fatwa MUI Jawa Barat Resmi Teken Kerja Sama Penetapan Fatwa Halal

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, di antaranya hasil visum, pakaian korban, serta dokumen kependudukan yang berkaitan dengan identitas korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sukabumi Kota dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Kami sedang melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Ade Ruli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

The post Astagfirullah! Seorang Kakek Hamili Gadis Belasan Tahun di Kebonpedes Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait