KAB. BANDUNG BARAT – Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail melantik 66 pejabat fungsional pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Selasa (13/1/2026). Pelantikan tersebut mencakup pejabat di sektor pendidikan, kesehatan, serta jabatan fungsional teknis di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Jeje menekankan bahwa jabatan fungsional tidak boleh dipandang sebatas urusan administratif, melainkan harus diiringi dengan kompetensi dan tanggung jawab profesional.
“Tadi ada 66 orang yang dilantik. Intinya yang terpenting dalam berorganisasi adalah memiliki keterampilan dan keahlian sesuai dengan bidang masing-masing. Jabatan fungsional bukan hanya soal administratif, tetapi sebuah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujar Jeje.
Ia juga mendorong para pejabat yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kapasitas diri, menjaga etika profesi, serta menghadirkan kinerja yang berdampak langsung bagi pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat.
“Saya berharap kinerja yang dihasilkan bukan hanya terasa di internal organisasi, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, menjelaskan bahwa pelantikan kali ini melibatkan berbagai jenis jabatan fungsional pengawas, termasuk di Dinas Kesehatan dan bidang teknis perencanaan.
“Ini pelantikan jabatan fungsional pengawas. Tidak hanya jabatan pengawas, tetapi juga fungsional di Dinkes dan fungsional teknis di perencanaan. Total ada 66 orang yang dilantik,” kata Ade.
Namun di sisi lain, Ade mengungkapkan masih adanya persoalan administratif yang berdampak pada manajemen kepegawaian, khususnya terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski anggaran gaji telah dialokasikan dalam APBD, proses pencairannya masih bergantung pada kelengkapan dokumen perencanaan di masing-masing OPD.
“Secara umum di APBD sudah kita alokasikan, tetapi dalam prosesnya kita masih menunggu rampungnya RKA dan DPA dari masing-masing dinas. Itu tergantung pada kecepatan responsif dinas, karena DPA harus melalui proses asistensi oleh TAPD,” jelasnya.
Selain itu, Ade juga mengakui bahwa hingga saat ini Pemkab Bandung Barat belum dapat melantik kepala sekolah definitif di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat.
“Untuk pelantikan kepala sekolah, ada beberapa yang masih menunggu rekomendasi dari pusat,” tandasnya. (*)

















