KAB. BANDUNG BARAT – Sebanyak 64 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi diberhentikan. Langkah ini merupakan dampak langsung dari kebijakan pemerintah pusat yang menghapus seluruh status pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mulai Januari 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi aturan nasional yang mengakhiri keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna, membenarkan pemberhentian puluhan honorer tersebut.
“Dalam birokrasi daerah saat ini hanya dikenal tiga status pegawai, yakni PNS, P3K penuh waktu, dan P3K paruh waktu. Status honorer atau non-ASN sudah tidak ada lagi,” ujar Rega, Minggu (18/1/2026).
Rega mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat sekitar 1.500 tenaga honorer di Kabupaten Bandung Barat yang terdampak kebijakan penghapusan non-ASN. Namun, sebagian besar dari mereka masih bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan yang hingga kini memiliki skema pengaturan khusus.
Sementara itu, 64 honorer yang diberhentikan berasal dari sektor teknis, tersebar di berbagai perangkat daerah dan kecamatan. Rata-rata masa kerja mereka sekitar dua tahun.
Adapun jumlah total ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat, baik PNS maupun P3K, saat ini tercatat mencapai sekitar 14 ribu orang.
“Honorer di bidang pendidikan dan kesehatan masih memiliki peluang tetap bekerja karena diatur oleh regulasi tersendiri. Berbeda dengan sektor teknis,” kata Rega.
Ia menjelaskan, sektor pendidikan masih mengacu pada ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memungkinkan belanja pegawai dan operasional. Sementara sektor kesehatan berada di bawah skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.
“Keberlanjutan honorer di dua sektor tersebut bergantung pada kebijakan masing-masing dinas, tentu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Berbeda halnya dengan honorer teknis. Rega memastikan 64 tenaga honorer teknis tidak dapat dipertahankan. Sebagian besar dari mereka tidak lolos seleksi CPNS maupun tidak memenuhi syarat sebagai P3K paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Untuk honorer teknis ini sudah otomatis tidak bisa dilanjutkan. Regulasi sangat tegas,” tegasnya.
Penghapusan status non-ASN sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Meski penataan organisasi dan ASN ditargetkan rampung pada Desember 2024, pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir 2025 sebagai afirmasi kebijakan terakhir.
“Mulai awal 2026, tidak ada lagi pegawai non-ASN di birokrasi daerah. Rekrutmen ASN hanya melalui mekanisme seleksi,” tandas Rega.(*)

















