Diskominfo Kota Sukabumi Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Lewat Uji Konsekuensi

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap data yang bersifat rahasia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rapat uji konsekuensi informasi yang digelar Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Diskominfo Kota Sukabumi itu dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Endah Aruni, sebagai bagian dari penyusunan daftar informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, menjelaskan bahwa uji konsekuensi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap informasi yang tidak dipublikasikan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap perangkat daerah diminta mengajukan informasi yang dinilai dikecualikan beserta landasan hukumnya. Kami juga mengkaji konsekuensi apabila informasi tersebut dibuka kepada publik maupun jika tetap ditutup. Selanjutnya dilakukan pembahasan bersama untuk menentukan apakah informasi tersebut memang termasuk kategori yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Tantan.

Menurutnya, proses inventarisasi usulan dari seluruh perangkat daerah masih terus berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat sehingga daftar informasi yang dikecualikan dapat segera ditetapkan secara resmi.

Ia mencontohkan beberapa informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan antara lain data pribadi masyarakat, rekam medis, serta informasi lain yang apabila dibuka berpotensi melanggar hak privasi atau mengganggu kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Selain memperkuat tata kelola informasi, Diskominfo Kota Sukabumi juga terus meningkatkan kualitas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sepanjang tahun 2025, layanan PPID mencatat menerima 10 permohonan informasi publik, dengan sembilan permohonan dipenuhi sepenuhnya dan satu permohonan dikabulkan sebagian karena sebagian data yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi secara terbuka, cepat, dan akuntabel. Namun, tetap ada batasan yang harus dipatuhi agar perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan tetap terjaga,” kata Tantan.

Sebagai bentuk inovasi pelayanan digital, Diskominfo juga terus mengembangkan platform PPID melalui penyempurnaan website ppid.sukabumikota.go.id dan portal resmi Pemerintah Kota Sukabumi. Salah satu fitur terbaru yang telah dihadirkan adalah text-to-speech, yang memudahkan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dalam mengakses informasi publik secara lebih inklusif.

Dengan berbagai langkah tersebut, Diskominfo Kota Sukabumi berharap pelayanan informasi publik semakin transparan, profesional, serta mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan informasi yang diatur dalam perundang-undangan.

The post Diskominfo Kota Sukabumi Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Lewat Uji Konsekuensi first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait