Diskumindag Sukabumi Intensifkan Pengawasan SPBU, Pastikan Takaran BBM Sesuai Standar

SUKABUMI – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi melalui UPT Metrologi Legal terus memperketat pengawasan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi.

Salah satu pengawasan rutin dilakukan di SPBU 34-43121 yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian takaran serta perlindungan konsumen, khususnya para pengendara kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

Kepala UPT Metrologi Legal Diskumindag Kota Sukabumi, Tedy, menjelaskan bahwa pengawasan pompa ukur BBM dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

“Dalam satu tahun, setiap SPBU minimal kita awasi dua kali. Mulai dari tera ulang hingga pasca tera ulang,” ujarnya.

Pengawasan meliputi pemeriksaan alat ukur, termasuk nozzle atau corong pompa BBM, untuk memastikan volume BBM yang keluar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Seluruh proses dilakukan menggunakan metode pengujian teknis yang terkalibrasi.

Menurut Tedy, pengawasan dilakukan secara mobile ke seluruh SPBU yang ada di Kota Sukabumi. Saat ini terdapat sekitar sembilan SPBU komersial yang menjadi objek pengawasan rutin.

“Kami memiliki tim pengawasan khusus yang terus bergerak, termasuk melakukan pemasangan segel di titik-titik yang rawan potensi kecurangan,” jelasnya.

Selain itu, UPT Metrologi Legal juga terlibat langsung dalam pengawasan apabila terdapat SPBU yang melakukan perbaikan dispenser. Hal ini karena pelepasan segel hanya dapat dilakukan oleh petugas metrologi legal yang berwenang.

“Jika ditemukan segel yang putus tanpa seizin kami, itu merupakan pelanggaran hukum. Kami bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” tegas Tedy.

Dari hasil pemantauan sementara, kondisi takaran BBM di SPBU Kota Sukabumi masih dinilai aman dan sesuai aturan. Batas toleransi yang diperbolehkan adalah minus 100 mililiter atau plus 100 mililiter per 20 liter, dengan sistem kalibrasi yang dimulai dari angka nol.

Di luar pengawasan rutin, Diskumindag juga membuka ruang pengaduan masyarakat. Jika terdapat laporan, pengawasan akan dilakukan bersama unsur terkait, mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH) hingga Hiswana Migas.

“Untuk awal tahun ini, sudah ada beberapa SPBU yang kami pantau. Secara umum hasilnya masih sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Pos terkait