
SUKABUMI — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti sejumlah persoalan perizinan saat melakukan kunjungan kerja ke PT Prosweal Indomax di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Senin (20/4/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan di daerah, khususnya dalam mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan perizinan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mengungkapkan bahwa perusahaan yang telah beroperasi sejak 2016 itu belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sukabumi Dorong Perempuan Lebih Berani dan Mandiri
“Sudah berdiri sejak 2016, tapi belum memiliki SLF. Kami minta segera diproses,” ujarnya.
Selain persoalan administratif, DPRD juga menyoroti dugaan penyimpangan pemanfaatan lahan. Area yang seharusnya diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) diduga telah digunakan untuk pembangunan fasilitas perusahaan, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi operasional, perusahaan diketahui menggunakan satu sumur bor serta tambahan pasokan air dari PDAM untuk mendukung aktivitas sekitar 600 karyawan. DPRD menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait legalitas dan penggunaan sumber air tersebut.
Baca Juga: Peringatan Hari Kartini 2026, Istri Heri Gunawan Soroti Peran Strategis Perempuan Sukabumi
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan tenggat waktu selama dua bulan kepada pihak perusahaan untuk segera melengkapi seluruh kewajiban perizinan. Jika tidak dipenuhi, DPRD membuka kemungkinan untuk merekomendasikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski demikian, DPRD tetap mengapresiasi kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah. Dari sektor pajak air tanah, perusahaan disebut menyumbang sekitar Rp16 juta setiap bulan.
Pengawasan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Sukabumi.
The post DPRD Beri Tenggat Waktu 2 Bulan, PT Prosweal Indomax di Parungkuda Sukabumi Belum Lengkapi Perizinan first appeared on Sukabumi Ku.















