DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak Perusahaan Diduga Tak Berizin di Cicurug

SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug, Rabu (04/03/2026). Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha tanpa perizinan resmi.

Tim terpadu yang terdiri dari Komisi I DPRD, Satpol PP, DPMPTSP, serta Bapenda Kabupaten Sukabumi menyasar dua perusahaan, yakni PT Pong Codan Indonesia di Desa Benda dan PT Kaya Karung Bersama di Desa Tenjoayu. Kedua perusahaan tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas operasional industri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan bahwa kedua perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Resep Tahu Aci Kukus Ala Sukabumi, Menu Gurih Pedas untuk Buka Puasa

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui pendalaman administratif di DPMPTSP.

“Kami tidak menghambat investasi, namun semua pelaku usaha wajib patuh pada aturan. Legalitas usaha adalah syarat utama agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, lingkungan, maupun daerah,” tegasnya.

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum serta menciptakan iklim investasi yang tertib, sehat, dan taat regulasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

The post DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak Perusahaan Diduga Tak Berizin di Cicurug first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait