TASIKMALAYA – Isu royalti lagu kembali memicu perdebatan publik setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan penarikan hak komersial atas sejumlah karya musisi, termasuk lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, dan Tanah Airku.
Menurut LMKN, aturan ini berlaku bagi setiap pihak yang memutar lagu-lagu tersebut di acara publik, termasuk pertandingan Timnas Indonesia. Artinya, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai penyelenggara laga wajib membayar royalti ketika lagu kebangsaan diputar di stadion.
Kebijakan ini menuai kritik keras dari PSSI. Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menegaskan, lagu kebangsaan adalah warisan perjuangan bangsa, bukan karya komersial.
BACA JUGA : Persib Lolos ke Fase Grup AFC Champions League Two, Tumbangkan Manila Digger 2-1
“Lagu-lagu ini menjadi perekat nasionalisme, pembangkit patriotisme, dan pemicu rasa cinta Tanah Air. Menggema di Stadion Gelora Bung Karno, membuat orang merinding bahkan menangis. Itulah nilai lagu kebangsaan,” ujar Yunus, dikutip dari bola.net.

PSSI menilai para pencipta lagu kebangsaan mempersembahkan karya mereka demi perjuangan bangsa, bukan untuk keuntungan pribadi.
“Kami yakin tidak pernah terlintas di benak pencipta lagu kebangsaan untuk meminta bayaran setiap kali lagu dinyanyikan. Mereka ikhlas. Ini lagu perjuangan untuk anak bangsa,” lanjutnya.
PSSI mendesak aturan ini segera dihapus karena dianggap mengganggu makna patriotisme dan memicu kegaduhan.
“Sebaiknya aturan ini dihapus. Berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” tutup Yunus. (LS)
<p>The post Isu Royalti Lagu Kebangsaan Picu Kontroversi, PSSI: Berisik dan Bikin Gaduh first appeared on Tasikmalaya Ku.</p>