
SUKABUMI — Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi berinisial RH (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026).
Penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.
RH diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 di Desa Neglasari.
Baca Juga: Ayatollah Ali Khamenei yang Dibunuh Israel dan Amerika Adalah Cucu ke-38 Nabi Muhammad
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp394.861.618.
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi disebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“RH (41) selaku Kepala Desa Neglasari Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2023 sampai 2024,” demikian keterangan dalam siaran pers Kejari Kabupaten Sukabumi.
Kerugian negara dalam perkara tersebut merujuk pada hasil audit Inspektorat dengan nomor 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tertanggal 21 Agustus 2025.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru 15 Orang Terkaya di Indonesia Maret 2026
Dalam audit itu disebutkan estimasi kerugian negara mencapai Rp394.861.618.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia dititipkan di Lapas Kelas II A Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026.
Namun suasana sempat memanas ketika RH yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye digiring menuju mobil tahanan.
Baca Juga: Pertengahan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Palabuhanratu Terpantau Stabil
Pantauan wartawan di lokasi, RH terlihat melontarkan protes keras terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Saya kecewa dengan kejaksaan ini. Kejaksaan tidak memberikan waktu kepada saya, tidak memberikan waktu sedikit pun untuk kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi buat saya,” ucap RH dengan nada tinggi.
Ia bahkan mengulang pernyataannya bahwa proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Ini kriminalisasi buat saya, ini adalah kriminalisasi,” katanya.
Meski demikian, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan. Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memastikan perkara ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
The post Jadi Tersangka Korupsi PBB, Kades Neglasari Lengkong: Ini Kriminalisasi! first appeared on Sukabumi Ku.














