Kasus Kematian NS Bergulir ke Senayan, Kapolres Sukabumi Tegaskan Penyidikan Ilmiah di Hadapan Komisi III DPR RI

SUKABUMIKU – Kasus kematian tragis ananda Nizam Syafi’i (NS) yang menyita perhatian publik akhirnya bergulir ke Senayan. Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara ilmiah, profesional, dan bebas dari intervensi.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, AKBP Samian memaparkan secara rinci proses penyidikan yang dilakukan jajarannya dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III, Samian menegaskan bahwa sejak awal kepolisian bekerja maraton menangani tiga laporan polisi (LP) sekaligus.

Baca Juga: Nobar Biru PERSIB vs Persebaya di Graha PERSIB Berlangsung Meriah

LP pertama tercatat pada 19 Februari 2026, yang dalam waktu empat hari berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka TR alias Teni Rida. Selain itu, polisi juga mengaktifkan kembali perkara lama tahun 2024 yang sempat terhenti akibat adanya kesepakatan damai.

“Kami menerima tiga laporan polisi. Untuk perkara tanggal 19 Februari, kami langsung melakukan penyelidikan intensif, tanggal 20 naik sidik, dan tanggal 22 menetapkan tersangka,” ujar AKBP Samian dengan nada tegas.

Sains Melawan Alibi

Samian menegaskan penyidikan kasus ini tidak mengandalkan pengakuan tersangka, melainkan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepolisian melibatkan berbagai keahlian, mulai dari psikologi klinis, forensik, hingga Apsifor.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Sukabumi Rabu 4 Maret 2026: Pagi Cerah Berawan, Sore Berpotensi Hujan Ringan

Hasil Visum et Repertum mengungkap adanya luka lebam pada tubuh korban yang disebabkan trauma panas dan benda tumpul. Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan.

Salah satu keterangan krusial datang dari saksi Soma, seorang tukang pijat. Ia menyatakan bahwa pada pukul 17.50 WIB, TR membawa korban untuk dipijat dalam kondisi tubuh masih utuh tanpa luka.

“Namun sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban ditemukan oleh paman korban, kondisi tubuh sudah penuh luka,” ungkap Samian.

Ia menekankan, kehati-hatian penyidik dalam menetapkan status hukum pihak lain, termasuk ayah kandung korban, dilakukan semata-mata untuk menjaga kualitas pembuktian.

“Penyidikan tidak bisa berdasarkan asumsi atau dorongan opini publik. Semua harus berbasis alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Dukungan Politik dan Perlindungan Penyidik

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan kasus kematian Nizam sebagai prioritas moral negara, bukan sekadar statistik kriminal. Para legislator menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban.

Baca Juga: Rayakan Usia 62 Tahun, H. Isep Dadang Sukmana Pilih Berbagi Bersama Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan dukungan penuh kepada Polres Sukabumi untuk tetap profesional dan independen. DPR bahkan meminta kepolisian memanfaatkan seluruh perangkat teknologi untuk menelusuri dugaan intimidasi terhadap ibu kandung korban, Lisnawati.

Poin krusial lainnya, Komisi III mengimbau agar laporan balik yang berpotensi diajukan ayah korban terhadap ibu kandung korban tidak diterima, demi menjaga fokus penyidikan.

Dukungan ini menjadi angin segar bagi Polres Sukabumi untuk terus mendalami dugaan pembiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dengan mandat politik dan hukum yang kuat, kepolisian menegaskan komitmennya untuk bekerja transparan dan akuntabel, memastikan siapa pun yang bertanggung jawab atas penderitaan Nizam Syafi’i tidak lolos dari jerat hukum.

The post Kasus Kematian NS Bergulir ke Senayan, Kapolres Sukabumi Tegaskan Penyidikan Ilmiah di Hadapan Komisi III DPR RI first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait