
SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi tengah menangani kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria lanjut usia meninggal dunia di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Korban diketahui bernama Lani (64), warga Kampung Ciranjang, Desa Cikaranggeusan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di area persawahan. Untuk mencegah situasi berkembang di tengah masyarakat, aparat bergerak cepat mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa kepolisian tidak membenarkan aksi main hakim sendiri.
Baca Juga: Tragis! Kecelakaan Maut di Sukalarang Sukabumi Renggut Nyawa Remaja 18 Tahun
“Kami tidak mentoleransi tindakan main hakim sendiri. Begitu menerima laporan, anggota langsung kami turunkan ke lokasi untuk meredam keadaan dan mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat agar mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Samian dalam keterangannya.
Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/06/II/2026. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan awal mengungkap insiden bermula dari perselisihan antara korban dan seorang warga bernama Sani.
“Korban diduga terlibat cekcok dan sempat melakukan penganiayaan terhadap Sani dengan menggunakan cangkul. Situasi kemudian memanas ketika keluarga Sani dan sejumlah warga bereaksi dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama,” kata Hartono.
Baca Juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Granit Terguling di Jalur Palabuhanratu–Cibadak
Dugaan kekerasan tersebut diduga berlanjut hingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mensterilkan area untuk menjaga keutuhan barang bukti. Dalam penanganan di lapangan, penyidik mengamankan tujuh pria berinisial DS, UK, MS, RS, SH, DP, dan JJ.
Ketujuhnya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu buah cangkul, pakaian milik korban, serta sebatang kayu singkong yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan. Para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Terikat di Sawah Cikaranggeusan, Polisi Selidiki
AKP Hartono mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. “Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat diminta mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
The post Kasus Lansia Tewas Terikat di Jampangkulon Sukabumi, Polisi Ringkus 7 Orang first appeared on Sukabumi Ku.














