Kecelakaan Maut di Perempatan Degung Sukabumi, Kanit Gakkum: Proses Hukum Berjalan

Kecelakaan Maut di Sukabumi

SUKABUMI — Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sukabumi Kota tengah menyelidiki insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang penumpang sepeda motor di perempatan lampu merah Degung, Jalan Raya Sudirman, Kota Sukabumi, pada Minggu (11/05/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Andhika Pratistha, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kejadian.

“Sudah ada tiga sampai lima saksi yang kami mintai keterangan terkait kejadian tersebut,” ungkap IPDA Andhika kepada wartawan, Kamis (15/05/2025).

Bacaan Lainnya

Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Ya benar, CCTV di lokasi kejadian pun sudah kita amankan,” tambahnya.

Meski telah mengantongi sejumlah informasi awal, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan masih terus dilakukan guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Kecelakaan maut tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 5799 TAE yang dikendarai LH (16), warga Kadudampit, dengan penumpang SN (18), juga warga Kadudampit. Kendaraan mereka bertabrakan dengan mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi F 1293 MO yang dikemudikan KR (52), warga Cigombong, Bogor, yang membawa dua penumpang, TN dan JF.

Menurut keterangan sementara, sepeda motor melaju dari arah Jalan Benteng menuju Jalan Bhayangkara. Saat memasuki perempatan, mobil Grand Livina dari arah Jalan Sudirman menuju Jalan KH Ahmad Sanusi menabrak sepeda motor tersebut. Akibat benturan, pengendara dan penumpang motor terpental dan mengalami luka-luka.

Kondisi kedua kendaraan mengalami kerusakan parah. Bagian depan mobil ringsek, sementara sepeda motor rusak di bagian depan dan tengah.

Korban langsung dilarikan ke RS Asy-Syifa. Namun, SN dinyatakan meninggal dunia saat dalam penanganan medis akibat luka berat di bagian kepala. Sementara pengendara motor, LH, mengalami luka ringan dan telah diperbolehkan pulang.

“Kami akan terus mendalami penyebab pasti kecelakaan ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan objektif,” tutupnya. (Ky)

The post Kecelakaan Maut di Perempatan Degung Sukabumi, Kanit Gakkum: Proses Hukum Berjalan first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *