BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus mendalami kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD PT Migas Utama Jabar (MUJ). Hingga kini, sekitar 40 saksi telah diperiksa, termasuk dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengatakan keterangan dari Pemprov Jabar, khususnya Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA), dibutuhkan karena kapasitas mereka sebagai pemegang saham perusahaan.
“Saksi sudah antara 30 sampai 40 orang, termasuk dari pihak Pemprov Jawa Barat. Pasti dimintai keterangan juga sebagai saksi, karena dia perwakilan pemerintah yang memiliki saham,” ujar Ridha, Jumat (12/9/2025).
Meski begitu, Ridha menegaskan sejauh ini Pemprov Jabar belum terlihat memiliki keterlibatan langsung dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp86,2 miliar tersebut.
Kasus ini kini memasuki tahap pemberkasan dan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita terus cek perkembangannya. Mudah-mudahan bisa pekan depan,” ucap Ridha.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- Rizki Hermadhani, Dirut PT Energi Negeri Mandiri (ENM) 2022–2024
- Begin Troys, mantan Dirut PT MUJ
- Nugroho Widyanto, Direktur PT Serba Dinamik Indonesia (SDI)
- Ruli Adi Prasetia, Dirut PT ENM 2020–2022 sekaligus Direktur Teknik dan Operasi ENM 2022–2024
Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung. Mereka diduga melakukan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI pada proyek kilang minyak di wilayah Kalimantan dan Riau periode 2022–2023.
Teranyar, penyidik Kejaksaan menemukan adanya dugaan aliran dana pelicin dari PT SDI kepada PT ENM dan PT MUJ senilai Rp5 miliar. Temuan tersebut kini menjadi fokus lanjutan dalam proses penyidikan. (*)