Konflik Usai, Mang Kifly dan Anggota DPRD Sukabumi Sepakat Berdamai

SUKABUMI – Perseteruan antara konten kreator asal Sukabumi, Mang Kifly, dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dilla Nurdian, menemukan titik terang. Keduanya sepakat untuk berdamai, laporan terhadap Mang Kifly di Polda Jawa Barat pun resmi dicabut.

Mang Kifly pun membagikan momen pertemuannya dengan Dilla yang Ia sebut di Polda Jawa Barat. Dalam video tersebut, Kifly tak segan meminta maaf langsung kepada politisi PPP itu.

Bacaan Lainnya

“Berhubung saya sedang ada di Polda, gara-gara postingan yang kemarin, gara nyemprot bu Dila menyebutkan nama, menyerang pribadi, jadi ibu saya minta maaf ya kalo ibu kesinggung,” kata Kifly dalam video yang diterima sukabumiku.id, Rabu (17/09/2025).

Kifly menjelaskan postingan dibuat karena ada seseorang yang meminta tolong.

“Sementara si orang itu malah menghilang, jadi bingung. sekali lagi minta maaf bu ya,” kata dia.

Sementara itu, Dilla Nurdian menjelaskan perdamaian disepakati setelah proses komunikasi intensif. Ia menegaskan laporan ke Polda Jawa Barat dilakukan oleh timnya atas dasar tanggung jawab menjaga martabat keluarga.

“Alhamdulillah, hari ini saya bersama Mang Kifly sudah mencapai kesepakatan damai. Saya yakin menyelesaikan persoalan dengan musyawarah jauh lebih baik daripada mempertahankan perbedaan,” ujar Dilla kepada wartawan.

Ia pun berharap masyarakat dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini. Ia juga berharap tidak ada spekulasi lain yang berkembang atas kasus ini.

Diberitakan sebelumnya Mang Kifly, dilaporkan ke Ditressiber Polda Jabar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia disebut telah memfitnah Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dilla Nurdian, melalui unggahan video di tiktok.

Laporan tersebut disampaikan Langsung Kuasa Hukum dari Tim Baraya dan Simpatisan Dilla Nurdian ke Polda Jabar belum lama ini. Mereka juga membawa bukti-bukti untuk memperkuat laporannya ke polisi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *