Petinggi BGN Terjerat Kasus, Warga Bogor Resmi Minta Dokumen Pertanggungjawaban MBG

JAKARTA – Di tengah derasnya sorotan publik terhadap berbagai persoalan yang membelit Badan Gizi Nasional (BGN), dua warga Kabupaten Bogor, Geri Permana dan Haidy Arsyad, mendatangi kantor BGN untuk mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin, 22 Juni 2026.

Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis saat berlangsung aksi unjuk rasa di depan Gedung BGN, Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Saat menyerahkan surat permohonan, sempat terjadi perdebatan antara Geri Permana dan petugas resepsionis BGN.

Perdebatan dipicu oleh penjelasan petugas yang mengarahkan permintaan informasi melalui layanan Call Center 127.

Geri menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurutnya, mekanisme permohonan informasi publik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta seluruh peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menerima dan memproses permohonan informasi masyarakat.

“Informasi mengenai alokasi, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran Program Makan Bergizi Gratis merupakan hak publik untuk mengetahui. Anggaran yang digunakan berasal dari APBN sehingga penggunaannya wajib terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat,” kata Geri.

Ia menjelaskan bahwa anggaran BGN pada 2026 yang telah disetujui DPR melalui APBN mencapai Rp268 triliun.

Setelah dilakukan penyesuaian fiskal dan efisiensi, anggaran yang dikelola BGN disebut berada pada angka sekitar Rp228,38 triliun.

Menurut Geri, besarnya anggaran tersebut perlu mendapatkan pengawasan ketat karena sebagian berasal dari pos anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk sektor pendidikan.

“Kami melihat persoalan MBG tidak hanya berada pada aspek implementasi, tetapi juga menyangkut desain kebijakan, transparansi penggunaan anggaran, serta potensi dampaknya terhadap pemenuhan amanat konstitusi di bidang pendidikan,” ujarnya.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Nasional itu menegaskan bahwa langkah permohonan informasi yang dilakukannya merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan negara.

Ia menilai masifnya kritik yang muncul terhadap BGN menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola program.

Terlebih, sejumlah kasus hukum dan dugaan tindak pidana korupsi yang pernah menyeret pejabat terkait pengelolaan program pemerintah menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan lebih intensif.

Sementara itu, Haidy Arsyad menyoroti aspek akuntabilitas dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan lembaga yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah tersebut.

Menurut Haidy, badan publik yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar tidak boleh menunjukkan sikap tertutup terhadap permintaan informasi masyarakat.

“BGN wajib memberikan contoh tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Ketika masyarakat meminta informasi yang menjadi hak publik, seharusnya permohonan itu diterima dan diproses sesuai mekanisme hukum, bukan justru dipersulit dengan alasan administratif yang tidak jelas,” tegas Haidy.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap badan publik.

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Jika akses informasi dihambat, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan good governance yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Haidy menegaskan bahwa permohonan informasi tersebut tidak dilandasi kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan kepentingan publik.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara benar, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

The post Petinggi BGN Terjerat Kasus, Warga Bogor Resmi Minta Dokumen Pertanggungjawaban MBG first appeared on Bogor Ku.

Pos terkait