
SUKABUMI – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh TR, ibu tiri dari Na hukum,” tegas Ferry di PN Cibadak.
Sebelumnya, TR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi pada 25 Februari 2026. Ia diduga melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis terhadap Nizam, anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Polisi masih mendalami motif kekerasan, di mana TR sempat beralasan tindakannya adalah bagian dari mendidik anak.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Nagrak Sukabumi, Akses Jalan Sempat Terputus
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sukabumi mengenai ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan tersebut.
“Untuk hari ini sidang pra peradilan, biasa untuk praperadilan itu ada permohonan yaitu kami yang bermohon mewakili tersangka saudara TR, kemudian termohonnya adalah kepolisian dalam hal ini Kasatreskrim. Agenda sidang selanjutnya ada pembacaan permohonan, jawaban permohonan, replik dan duplik sampai putusan,” ujar Ferry seusai persidangan.
Baca Juga: Pesona Alam Pantai Karang Bolong Sukabumi, Surga Tersembunyi Favorit Wisatawan Berkemah
Praperadilan tersebut didaftarkan pada Senin, 30 Maret 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Perkara ini terdaftar di PN Cibadak dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Cbd.
Namun, karena pihak kepolisian tidak menunjukkan diri, majelis hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan pemanggilan satu kali lagi. Sidang pun dijadwalkan ulang pada tanggal 13 April 2026 mendatang.
“Kami tidak mengetahui alasan termohon mengapa tak hadir, itu adalah hak termohon. Yang jelas hakim juga memberikan kesempatan satu kali lagi pemanggilan. Dari tanggal 13 itu harus selesai 7 hari untuk sidang praperadilan,” tambah Ferry.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah Panggung di Ciracap, Dua Warga Mengungsi
“Harapan kami dengan permohonan ini, klien kami tersangka TR dibatalkan status tersangkanya. Karena kami memandang alasan dari pada dua alat bukti, alasan pertersangkaan terhadap TR dan penahanan terhadap TR tidak sah. Itu harapan kami dari kuasa hukum,” tegas Ferry di PN Cibadak.
Sebelumnya, TR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi pada 25 Februari 2026. Ia diduga melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis terhadap Nizam, anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Polisi masih mendalami motif kekerasan, di mana TR sempat beralasan tindakannya adalah bagian dari mendidik anak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sukabumi mengenai ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan tersebut.
The post Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Ibu Tiri Nizam Ditunda first appeared on Sukabumi Ku.















