SUKABUMI – Aparat Polres Sukabumi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di wilayah selatan Sukabumi. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Kampung Cikarang, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil penyelidikan sementara, kegiatan sabung ayam tersebut diduga melibatkan SP (50), warga Kampung Pasir Malang RT 002/001, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, beserta beberapa orang lainnya. Mereka diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan mengenai aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut. Pihaknya pun langsung menurunkan tim untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Fraksi Rakyat Kecam Sikap Arogan PT Clariant: Jalan Desa Bukan Milik Korporasi
“Polisi hingga saat ini masih melakukan perburuan terhadap pelaku lainnya. Ada beberapa orang yang diamankan kemarin, namun peran mereka hanya menonton. Sementara para pelaku yang ikut dalam sabung ayam berhasil melarikan diri saat petugas datang ke lokasi,” ujar Iptu Hartono dikonfirmasi Selasa (21/10/2025).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Nelayan di Surade Hilang Tenggelam Saat Pasang Jaring Lobster di Perairan Cicaladi Sukabumi
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam praktik sabung ayam tersebut.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian. Saat ini tim masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat,” tegasnya.