Polres Tasikmalaya Gelar Rekonstruksi KDRT di Taraju, Pelaku Lakoni 30 Adegan Kekerasan

TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Ai Nurhasanah (27), warga Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kamis (6/11/2025).

BACA JUGA : Istri Digoda di Medsos, Suami di Taraju Aniaya Istri Pakai Pisau Lipat

Bacaan Lainnya

Kegiatan rekonstruksi berlangsung di halaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya dan dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Agus Yusup, SH.

Tersangka IND, suami korban, memperagakan 30 adegan yang menggambarkan kronologi aksi penganiayaan yang dilakukannya menggunakan pisau lipat. Proses rekonstruksi turut disaksikan oleh penyidik Satreskrim, pihak Kejaksaan, serta kuasa hukum pelaku.

Pada adegan pertama, diperlihatkan pertengkaran antara pelaku dan korban. Keributan dipicu saat korban menolak ajakan pelaku untuk berdamai dan kembali membina rumah tangga. Cekcok mulut itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan ketika pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong.

Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga di Taraju. Foto: istimewa

Di adegan selanjutnya, pelaku mengeluarkan pisau lipat dari saku celananya dan menusukkan senjata tajam itu berkali-kali ke tubuh istrinya. Korban pun terjatuh bersimbah darah, sementara pelaku ikut terluka di bagian tangannya.

Dalam kondisi panik, pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun warga yang mendengar keributan segera datang dan berhasil mengamankan pelaku sebelum sempat kabur.

Pelaku mengaku tindakannya terjadi karena emosi sesaat.

“Saya gelap mata, Pak. Dia terus-menerus minta cerai,” tutur pelaku saat memperagakan salah satu adegan.

Sementara itu, kuasa hukum pelaku Asep Hanhan, SH, menyebut bahwa perbuatan kliennya tidak direncanakan.

“Pelaku datang dari Bandung dengan niat baik memperbaiki hubungan. Namun respons korban justru memicu emosi. Jadi ini spontan, tidak ada perencanaan,” jelasnya.

Korban tidak dihadirkan langsung dalam rekonstruksi dan digantikan oleh pemeran pengganti.

Kanit PPA Polres Tasikmalaya Ipda Josner menjelaskan keputusan itu diambil untuk menjaga kondisi psikologis korban.

“Korban masih dalam masa pemulihan, baik fisik maupun mental. Kami khawatir traumanya kambuh jika menyaksikan langsung rekonstruksi,” ujarnya.

Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 05.20 WIB di Kampung Ciasta, Desa Pageralam. Warga menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka serius di tangan, siku, pipi, kepala, dan pelipis akibat tusukan pisau lipat.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menegaskan bahwa motif pelaku berkaitan dengan penolakan cerai oleh korban.

 “Pelaku merasa tidak dihargai saat upaya mempertahankan rumah tangganya ditolak,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau lipat berwarna hitam, sepeda motor Honda Beat, ponsel pelaku, serta pakaian pelaku dan korban saat kejadian. (rzm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *