Raperda Tanah Terlantar dan Perhubungan Disepakati, Bupati Soroti Dampaknya bagi Masyarakat

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (08/06/2026). Dua regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung arah pembangunan daerah ke depan.

Adapun dua Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Baca Juga: Gandeng Bambang Pacul, dr Ribka Tjiptaning Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Sukabumi

“Sinergi ini menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi tersebut tidak hanya menghasilkan aturan administratif, tetapi juga kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Terkait Raperda pertanahan, Asep Japar menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum digunakan secara maksimal. Menurutnya, tanah merupakan modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif.

Ia menyebutkan, melalui aturan ini pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap lahan yang terindikasi telantar, sekaligus mengatur mekanisme pelaporan dan pemanfaatannya agar sesuai ketentuan.

Baca Juga: Hilang Kendali, Toyota Rush Tabrak Pedagang Tahu di Exit Tol Parungkuda Sukabumi

“Tanah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sehingga tidak boleh dibiarkan terlantar,” kata Asep Japar menegaskan.

Selain itu, pada sektor perhubungan, pemerintah daerah memandang transportasi sebagai elemen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.

Menurut Asep Japar, sektor ini memiliki peran strategis dalam menunjang mobilitas masyarakat dan distribusi barang antarwilayah.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Validasi Data Menara Telekomunikasi

Ia juga menambahkan bahwa ke depan pemerintah akan mendorong integrasi layanan transportasi, meningkatkan pengawasan lalu lintas, serta memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Di akhir penyampaiannya, Asep Japar berharap kedua Raperda tersebut dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Kabupaten Sukabumi.

“Semoga regulasi ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya.

The post Raperda Tanah Terlantar dan Perhubungan Disepakati, Bupati Soroti Dampaknya bagi Masyarakat first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait