Rp25 Miliar Dana PBB Menguap? Kejari Sukabumi Turun Tangan

SUKABUMI   Sekitar 250 desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi melaporkan ratusan desa itu ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Sukabumi karena diduga menunggak setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 21 Oktober 2025, setelah pemerintah daerah menilai rendahnya penyetoran pajak berpotensi menekan pendapatan asli daerah (PAD). Dari total 381 desa dan lima kelurahan di Sukabumi, sebagian besar diketahui belum menyetorkan PBB secara optimal.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Pemkab.

Baca Juga: Ibu dan Dua Anak Luka-luka Dalam Kecelakaan Pajero Terguling di Palabuhanratu Sukabumi

“Kami sudah menerima laporan terkait sekitar 250 desa yang belum menyetorkan PBB ke kas daerah secara optimal. Rata-rata penyetoran masih di bawah 50 persen,” ujar Agus kepada wartawan.

Berdasarkan penelusuran awal, Kejari Kabupaten Sukabumi menduga sebagian dana PBB yang seharusnya disetor ke kas daerah justru digunakan oleh oknum perangkat desa untuk kepentingan lain. Nilai total dugaan tunggakan itu diperkirakan mencapai Rp25 miliar, dengan rata-rata tunggakan sekitar Rp100 juta per desa.

“Analisa sementara, sebagian dana itu diduga digunakan oleh aparat desa,” jelas Agus.

Baca Juga: Muraz Kritik DPRD Kota Sukabumi: Pembentukan Panja Ilegal, Berpotensi Langgar Hukum dan Bisa Digugat PTUN

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera memanggil perwakilan dari desa-desa yang masuk dalam daftar penunggak pajak untuk dimintai klarifikasi.

“Kami akan panggil satu per satu desa yang menunggak. Bila ditemukan unsur pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Agus juga mengimbau agar pemerintah desa segera melunasi kewajiban pajaknya, sebab dana PBB merupakan sumber penting untuk pembangunan di daerah.

“Uang PBB itu kembali untuk pembangunan. Kalau tertunda, masyarakat juga yang dirugikan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *