Kabupaten Bandung — Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan kunjungan kerja ke PT Feng Tay yang berlokasi di Jalan Raya Banjaran Barat No. 4 Km 14, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, pada Senin (22/6/2026) pagi. Kunjungan tersebut dilakukan untuk berdialog langsung dengan pihak perusahaan, serikat pekerja, dan perwakilan karyawan terkait isu ketenagakerjaan yang beredar.
Kedatangan Said Iqbal diterima langsung oleh Febi Aulia dan Rifani selaku General Manager Admin PT Feng Tay, serta dihadiri sekitar 30 peserta dari unsur manajemen, serikat pekerja, dan perwakilan buruh.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Dadang Komara selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Kusnijar selaku Ketua PC FPP TSK SPSI Kabupaten Bandung, serta Gino Sugiawan selaku Ketua DPC GASPERMINDO Kabupaten Bandung.
Dalam dialog tersebut, Said Iqbal menegaskan bahwa kunjungannya bertujuan untuk memastikan kondisi ketenagakerjaan di PT Feng Tay, menyusul adanya informasi awal terkait dugaan sebanyak 4.000 karyawan dirumahkan.
“Saya datang untuk memastikan langsung apakah benar ada persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait informasi 4.000 pekerja yang dirumahkan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Feng Tay membantah adanya kebijakan perumahan massal terhadap pekerja. Manajemen menjelaskan bahwa perusahaan saat ini hanya menerapkan strategi penundaan hari kerja (suspend) secara bergilir akibat adanya jeda pesanan produksi.
Setelah mendengar penjelasan pihak perusahaan, Said Iqbal menegaskan bahwa informasi mengenai perumahan massal tidak benar. Menurutnya, kebijakan suspend bergilir merupakan langkah strategis perusahaan untuk menjaga stabilitas operasional sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Perusahaan menggunakan istilah penundaan hari kerja yang dilakukan secara dinamis dan bergantian. Dalam satu bulan bisa saja 100 orang disuspend satu hari, lalu kembali bekerja. Bulan berikutnya bisa berbeda jumlahnya. Ini bukan PHK,” jelas Said Iqbal.
Sementara itu, pihak PT Feng Tay memastikan komitmennya untuk tidak melakukan PHK terhadap para pekerja. Kebijakan suspend yang diterapkan disebut sebagai upaya preventif agar hubungan kerja tetap terjaga di tengah tantangan produksi.
Selain itu, perusahaan juga menegaskan bahwa hak-hak pekerja tetap dipenuhi, termasuk pembayaran upah yang tetap mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada publik serta menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kabupaten Bandung.(Tedig)

















